Zona Integritas menuju Kabupaten Gunungkidul Wilayah Bebas Korupsi

11-Feb-2020   Dibaca :  70 kali

Jumat, 7 Februari 2020 jam 09.00, diselenggarakan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri Zona Integritas menuju Kabupaten Gunungkidul Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyerahkan Hasil Penilaian Mandiri Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2019 yang telah dilaksanakan oleh Tim  Penilai Internal Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 10-15 Januari 2020. Rapat koordinasi dihadiri kurang lebih 20 orang tamu undangan, di antaranya Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Asisten Administrasi Pemerintahan, Kepala OPD Unit kerja Percontohan ZI WBK Tahun 2019, dan Tim Penilai Internal ZI WBK Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar hukum sebagai berikut :

1.   UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

2.     UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3.     UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi

4.  Perpres 55 Tahun  2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Inpres 2 / 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;

5.    Permen PAN dan RB Nomor 14  Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

6.      Permen PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah

Penilaian Mandiri Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2019 dilakukan pada beberapa OPD yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 137/KPTS/2019 tentang Penetapan Unit Kerja Percontohan Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2019, OPD yang ditunjuk sebagai unit kerja percontohan dan telah dilakukan evaluasi/penilaian  oleh tim penilai internal Kabupaten Gunungkidul adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, RSUD Wonosari, dan Kecamatan Wonosari. Sedangkan Tim Penilai Internal Kabupaten Gunungkidul yang melakukan penilaian terdiri dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, BKPPD Kabupaten Gunungkidul, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

   Unit kerja yang dapat ditetapkan sebagai WBK harus memenuhi syarat WBK itu sendiri, yaitu (1) Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75; dan (2) Memiliki nilai komponen hasil "Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN" minimal 18 dengan ketentuan Nilai Sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan Nilai Sub komponen Persentasi TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) minimal 3,5. Sedangkan unit kerja yang dapat ditetapkan sebagai WBBM harus memenuhi syarat yaitu : (1) Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 85; (2) Memiliki nilai komponen hasil "Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN" minimal 18 dengan ketentuan Nilai Sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan Nilai Sub komponen Persentasi TLHP  minimal 3,5; (3) Memiliki nilai komponen hasil "Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat" minimal 16.

Dalam Penilaian Mandiri Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2019, ada cukup bany2ak komponen utama yang dinilai, yaitu

1.    Komponen Pengungkit (bobot penilaian 60%)

a. Manajemen Perubahan (meliputi Tim Kerja, Dokumen Rencana  Pembangunan Zona Integritas, Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas, dan Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja) (5);

b. Penataan Tata laksana (meliputi Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama, Evaluasi Office, dan Keterbukaan Info Publik) (5);

c.   Penataan Sistem Manajemen SDM (meliputi Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan kebutuhan, Pola Mutasi Internal, Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi, Penetapan Kinerja Individu, Penegakan Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai, dan Sistem Informasi Pegawai) (15);

d.  Penguatan Akuntabilitas Kinerja (meliputi Keterlibatan pimpinan dan Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja) (10);

e.   Penguatan Pengawasan (meliputi Pengendalian Gratifikasi, Penerapan SPIP, Pengaduan Masyarakat, WBS, dan Penanganan Berdasarkan Kepentingan) (15);

f.  Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (Standar Pelayanan, Budaya Pelayanan Prima, dan Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan) (10).

2.    Hasil (bobot penilaian 40%)

a.    Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN (bobot penilaian 20%)

1)    Nilai Survey Persepsi Korupsi (Eksternal)  (15)

2)   Persentase Temuan Hasil Pemeriksaan (Internal dan Eksternal) yang ditindaklanjuti (5)

b.    Kualitas Pelayanan Publik (bobot penilaian 20%)

1)    Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) (20)

Hasil Evaluasi/Penilaian Mandiri Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2019 yang telah dilaksanakan oleh Tim  Penilai Internal Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 10-15 Januari 2020 sebagai berikut :

1.    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil                    :     88,62

2.    Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu          :     88,55

3.    RSUD Wonosari               :     88,52

4.    Dinas Perhubungan          :     80,14

5.    Kecamatan Wonosari       :     79,11

Berdasarkan hasil penilaian di atas, dapat disimpulkan bahwa semua OPD memenuhi persyaratan nilai untuk diusulkan evaluasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Unit kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Tahun 2020.

 

 

 

Berita Terbaru


Pembekalan Panitia Pengisian Pamong Kalurahan di Balai Kalurahan Karangtengah

Pada Selasa, 7 Mei 2024, Balai Kalurahan Karangtengah menjadi saksi dari momen penting dalam

Senam Masal dan Jalan Santai Meriahkan Peringatan Hardiknas di Lapangan Ksatrian Wonosari

Wonosari, 7 Mei 2024 - Ratusan pendidik dan siswa dari Kabupaten Gunungkidul memeriahkan peringatan

Halal bi Halah Forum Bumdesma Kabupaten Gunungkidul

Wonosari_ 4 Mei 2024, Rumah Makan Mbok Seneng di Siraman Wonosari menjadi saksi atas kehangatan


Download