Penerbitan Akta Kematian

PENCATATAN KEMATIAN

Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  1. Pencatatan kematian di wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
    • surat kematian; dan
    • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
  2. Surat kematian sebagaimana dimaksud pada no (1) huruf a, yaitu:
    • surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
    • surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
    • salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
    • surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    • surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI


Berita Terbaru


Audisi Bahasa dan Sastra Memikat Hatiku di Kapanewon Wonosari

Wonosari, Jumat, 19 April 2024 - Suasana di aula Kapanewon Wonosari

Penilaian Praktik Baik PPKS Satya Gatra Nurani Meriahkan Balai KB Kap Wonosari

Wonosari, Jumat, 19 April 2024 - Hari ini, Balai Keluarga Berencana (KB) Kapanewon Wonosari

Pengukuhan Jagawarga Menguatkan Kemitraan Antar Masyarakat dan Pemerintah

Wonosari, 18 April 2024 - Suasana Lapangan Teguhan Wunung dipenuhi semangat dan kehangatan saat


Download