Lokasi Jl. Brigjen Katamso No.8, Kepek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Telepon: (0274) 391008
https://goo.gl/maps/bkfFtHm6XEnrn7eH8
Email: wonosari@gunungkidulkab.go.id
Website: https://wonosari.gunungkidulkab.go.id/
Instagram: @kapanewon.wonosari
Ruang Lingkup
Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Visi dan Misi
VISI
Visi Kapanewon Wonosari adalah visi Kabupaten Gunungkidul, yaitu:
“TERWUJUDNYA PENINGKATAN TARAF HIDUP MASYARAKAT GUNUNGKIDUL YANG BERMARTABAT TAHUN 2026”.
MISI
Untuk mencapai visi Kabupaten Gunungkidul, Kapanewon Wonosari melaksanakan misi Kabupaten Gunungkidul yang pertama, yaitu:
“MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BERKUALITAS DAN DINAMIS”
Tugas dan Fungsi
Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugaspembantuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kapanewon mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidangpenyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaanmasyarakat desa:
- pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Bupati
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukanoleh Perangkat Daerah di Kapanewon;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahyang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada diKapanewon;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang penyelenggaraan
- pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjukoperasional di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang
- penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaanmasyarakat desa.
Gambaran Umum
- Dalam melaksanakan tugasnya Panewu, Sekretaris Kapanewon, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
- Setiap atasan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan serta memberikan bimbingan dan petunjuk–petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
- Setiap atasan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk-petunjuk, menyampaikan laporan, dan bertanggung jawab kepada atasan masingmasing.
- Setiap bawahan wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggung jawab kepada atasan serta wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
- Setiap bawahan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas wajib memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya.
- Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan, dan jabatan serta pengangkatan pejabat di lingkungan Kapanewon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terbaru
Audisi Bahasa dan Sastra Memikat Hatiku di Kapanewon Wonosari
Wonosari, Jumat, 19 April 2024 - Suasana di aula Kapanewon Wonosari
Penilaian Praktik Baik PPKS Satya Gatra Nurani Meriahkan Balai KB Kap Wonosari
Wonosari, Jumat, 19 April 2024 - Hari ini, Balai Keluarga Berencana (KB) Kapanewon Wonosari
Pengukuhan Jagawarga Menguatkan Kemitraan Antar Masyarakat dan Pemerintah
Wonosari, 18 April 2024 - Suasana Lapangan Teguhan Wunung dipenuhi semangat dan kehangatan saat