Klasifikasi pindah penduduk:
- Pindah pergi dan datang dalam satu desa;
- Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
- Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten;
- Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi;
- Pindah pergi dan datang antar provinsi.
Poin 1 hingga 3 cukup diselesaikan di kecamatan sehingga tidak dijelaskan disini.
Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Keluar Kabupaten Gunungkidul
ALUR | PERSYARATAN |
Pemohon | Membawa persyaratan :
|
RT | Menerbitkan dan menandatangani Pengantar Pindah; |
RW | Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT; |
Desa |
|
Kecamatan |
|
Disdukcapil |
|
Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Masuk Kabupaten Gunungkidul
ALUR | PERSYARATAN |
Pemohon |
Membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten / kota / provinsi dari disdukcapil asal dan KTP asli dari daerah asal; |
RT Asal |
|
RW |
|
Kelurahan | Pemohon mengisi form F-1.38 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Kepala desa menandatangani form tersebut; |
Kecamatan | Pemohon mengisi form F1-39 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Camat menandatangani form tersebut; |
Disdukcapil |
|
Pemohon | Membawa kelengkapan berkas untuk cetak Kartu Keluarga di Kecamatan sebagai berikut :
|
Berita Terbaru
Panewu Wonosari dan Jajarannya Gelar Silaturahmi Ke 14 Kalurahan di Hari Pertama Masuk Kerja
Wonosari, 16 April 2024 – Hari pertama masuk kerja di Wonosari, para pejabat tinggi dan
Lomba Takbir Kapanewon Wonosari Meriah di Depan Masjid Al Ikhlash
Wonosari, 9 April 2024 - Malam yang penuh keceriaan terjadi di depan Masjid Al Ikhlash Wonosari,
Malam Takbir Meriah di MWC NU Kapanewon Wonosari
Malam Iedul Fitri 1445 H dimeriahkan dengan kegembiraan di Sekretariat MWC NU Kap Wonosari pada