POKIR TENTANG SIUP

11-Mar-2020   Dibaca :  69 kali

Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang SIUP.
Sosialisasi dilaksanakan pada :
Hari       : Senin
Tanggal  : 9 Maret 2020
Tempat  : Ruang rapat I Kecamatan Wonosari
Acara.   : Sosialisasi Perda Nomor 3Tahun 2012 tentang SIUP.
Dihadiri : 2 Anggota Dewan, Camat Wonosari, Kepala Dinas Disperindag beserta staf PMD Kecamatan Wonosari, Kasi Kesejahteraan se-Kecaman Wonosari, Perwakilan dari unsur Pedagang Masing2 Desa 4 ( empat ) Orang.
Susunan Acara :
1. Pembukaan
2. Sambutan dan ucapan selamat
datang dari Bpk Camat Wonosari
3. Sambutan dan pengarahan dari Dewan .
4. Materi pokok Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang SIUP.
5. Interaktif
6. Penutup.
@ Dalam sambutan pak Camat menyampaikan bahwa penting nya ijin SIUP ini bagi para pedagang.
Izin usaha yang harus Anda miliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Membuat SIUP diperlukan dan diwajibkan bagi Anda yang akan mendirikan usaha perdagangan dalam bentuk perseorangan ataupun badan usaha. Baik usaha kecil maupun berskala besar, Anda sebaiknya membuat SIUP sebagai bukti legalitas usaha Anda.
@ Pengarahan dari Dewan yang disampaikan oleh bapak Sugito .
- Dewan adalah wakil dari pada warga masyarakat jadi sudah barang tentu Dewan itu melayani masyarakat.
 @ Tugas - Tugas Dewan sebagai berikut kata pak Gito :

- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Mengusulkan:

@ Materi pokok

 # Prosedur pembuatan SIUP :

- Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan. Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.
- Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani.
- Membayar tarif pembuatan SIUP.
- Pengambilan SIUP

@ Pembuatan SIUP secara on-line :
Kini cara membuat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan bisa dilakukan secara online lho. Cara membuat online ini diluncurkan Pemerintah agar para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha perdagangan dengan cepat dan pastinya legal di mata hukum.

Sebelum SIUP online diperkenalkan, pengurusan surat izin usaha perdagangan dulunya dikeluhkan banyak orang. Sebab pengurusan SIUP terkenal dengan prosesnya yang lama hingga berhari-hari lamanya.

Didasari fakta itulah, Pemerintah berinovasi dengan memunculkan cara membuat SIUP online demi membantu para pelaku usaha yang butuh legalitas dalam waktu singkat. Kalau surat izin usaha perdagangan mudah didapat, para pelaku usaha gak perlu was-was lagi menjalankan usahanya.

 

Berita Terbaru


Halal bi Halah Forum Bumdesma Kabupaten Gunungkidul

Wonosari_ 4 Mei 2024, Rumah Makan Mbok Seneng di Siraman Wonosari menjadi saksi atas kehangatan

Pembentukan Panitia Penjaringan Calon Pamong Kalurahan Kepek Memasuki Tahap Awal

Wonosari_Jum'at, tanggal 3 Mei 2024, di Kantor Lurah Kepek, Kapanewon Wonosari, sebuah acara

Syawalan Keluarga Besar Komunitas UMKM

Wonosari_Jumat, tanggal 3 Mei 2024, suasana kebersamaan dan semangat membara memenuhi Wukirsari


Download