PERUBAHAN BPNT MENJADI PROGRAM SEMBAKO DI TAHUN 2020

03-Feb-2020   Dibaca :  127 kali

Kecamatan Wonosari yang diwakili oleh Seksi Kesos Kecamatan Wonosari Pada Hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 bertempat di Ruang Rapat I Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Rapat Kordinasi dan Sosialisasi Perubahan BPNT menjadi Program Sembako di Tahun 2020, dalam kegiatan tersebut turut pula hadir TKSK, Korcam PKH serta Camat / Perwakilan Camat Se-KabupatenGunungkidul,

1. Acara diawali dengan sambutan dan pengarahan Kadinas Sosial Kabupaten Gunungkidul

2. Pengarahan Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial sekaligus penyampaian materi terkait perubahan nama dari BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) menjadi BANSOS pangan beserta perubahan besaran bantuan yg semula Rp.110.000,- menjadi Rp. 150.000,- juga adanya penambahan komoditi yg semula beras dan telur sekarang ditambah bahan sayuran dan protein berasal dari hewan

3. Penyampaian materi dari BANK Mandiri terkait mekanisme pencairan bantuan.

4. Dilanjutkan Tanya Jawab Dan Penutup.

Ringkasan informasi terkait dengan hasil kegiatan tersebut yakni Perubahan BPNT menjadi Program Sembako di tahun 2020 adalah sebagai berikut ;

Latar Belakang Program

Program bantuan social pangan yang sebelumnya merupakan Subsidi Rastra mulai ditransformasikan menjadi bantuan pangan non tunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota terpilih. Pada akhir tahun 2019, program Bantuan Sosial Pangan di seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema non tunai atau melalui program BPNT dengan penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada KPM.BPNT disalurkan kepada KPM dengan menggunakan system perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras dan/atau telur di E-Warong, sehingga KPM juga memperoleh gizi yang lebih seimbang. Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan social dan meningkatkan efektifitas program bantuan social pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program Sembako. Dengan program Sembako, indeks bantuan ditingkatkan dan jenis komoditas yang dapat dibeli diperluas sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT. Hal ini sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya.

Tujuan Program

Tujuan program Sembako adalah:

(a) Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;

(b) Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM;

(c) Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi; dan

(d) Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Manfaat Program

Manfaat program Sembako adalah;

(a) Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan social dan penanggulangan kemiskinan;

(b) Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial;

(c) Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan;

(d) Meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda Gerakan Nasional Nontunai (GNNT);

(f) Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan; dan

(g) Dalam jangka panjang mencegah terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Prinsip Utama Program

Prinsip utama program Sembako adalah sebagai berikut:

(a) Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jumlah, jenis, kualitas, harga bahan pangandan e-Warong;

(b) KPM dapat memanfaatkan dana bantuan program Sembako di e-warong terdekat;

(c) E-Warong tidak memaketkan bahan pangan yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepiha koleh e-warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan;

(d) E-Warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga yang kompetitif  bagi KPM;

(e) Bank Penyalur bertugas menyalurkan dana bantuan kerekening KPM dan tidak bertugas menyalurkan bahan pangan kepada KPM, termasuk tidak melakukan pemesanan bahan pangan; (f) Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM;

(g) Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan kepada KPM; dan

(h) Pemerintah pusat dan daerah melaksanakan pengawasan pelaksanaan program Sembako sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang berlaku. Subsidi RASTRA 15,5 juta KPM 2016 2017 2018 2019 2020 PROGRAM SEMBAKO 15,6 juta KPM Subsidi RASTRA 14,3 juta KPM BPNT 1,2 juta KPM Bansos RASTRA 5,34 juta KPM BPNT 10,25 juta KPM BPNT 15,6 juta KPM

Besaran Manfaat  Program

Program Sembako merupakan bantuan social pangan senilai Rp150.000/KPM/bulan yang disalurkan dalam bentuk nontunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik. Dana bantuan program Sembako digunakan hanya untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan untuk program Sembako di e-warong dan tidak dapat diambil tunai. Alat pembayaran yang digunakan dalam penyaluran Program Sembakoa dalah KartuKeluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai uangelektronik sehingga wajib dibawa oleh KPM pada saat pemanfaatan dana bantuan program Sembako di e-warong.

JenisKomoditas Program

Komoditas bahan pangan yang diperbolehkan untuk dibeli KPM dengan menggunakan dana program Sembako di e-waronga dalah sebagai berikut:

  • Sumber karbohidrat: beras atau bahan pangan lokal lain seperti jagung pipilan dan sagu;
  • Sumber protein hewani: telur, dagingsapi, ayam dan ikan segar;
  • Sumber protein nabati: kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu;
  • Sumber vitamin dan mineral: sayur-mayur dan buah-buahan Dengan adanya gizi pangan seperti di atas, akan mendukung program Pencegahan Stunting.

Sasaran Penerima Manfaat  Program

Sasaran Program Sembako adalah keluarga dengan kondisi social ekonomi terendah di daerah pelaksanaan (kabupaten/kota) sesuai alokasi yang disediakan Pemerintah, dan namanya termasuk di dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Daftar KPM Program Sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah.

E-warongPenyalur Program

Definisi e-Warong berdasarkan Perpres 63/2017 adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerjasama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan social oleh KPM, yaitu

(a) Usaha kecil, Mikro dan koperasi;

(b) Pasar tradisional, warung, took kelontong;

(c) E-warong KUBE;

(d) WarungDesa;

(e) Rumah Pangan Kita;

(f) Toko Tani dan

(f) Agen Laku Pandai dan lainnya.

Bank Penyalur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah mengidentifikasi agen bank yang sudah ada, toko/warung, pedagang sembako di wilayah setempat untuk dapat menjadi e-Warong penyalur program Sembako. Penetapan e-Warong sepenuhnya menjadi wewenang Bank Penyalur dengan mempertimbangkan berbagai kriteria. Jumlah e-warong menyesuaikan dengan jumlah dan sebaran KPM di setiap desa. Bank Penyalur menyediakan mesin pembaca KKS/mesin EDC untuk setiap e-Warong. Selain itu, E-Warong tidak harus menyediakan seluruh jenis bahanpangan, minimal harus menyediakan jenis bahan pangan sumber karbohidrat, sumber protein hewani, dan 1 jenis bahan pangan lainnya (sumber protein nabati atau sumber vitamin dan mineral). E-Warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan. E-warong juga harus memiliki komitmen yang tinggi dalam pelayanan khusus bagi KPM Lansia (LanjutUsia) dan KPM Disabilitas. Untuk BUMN, BUMDesbe serta unit usahanya tidak diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani Program Sembako. Selain itu, ASN, Tenaga Pelaksana Program Sembako baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi pemasok maupun penyalur Sembako. E-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur.

Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Kasi Kesos Kecamatan Wonosari Suharyanta,SKM.,MM.

 

 

Berita Terbaru


Pembekalan Panitia Pengisian Pamong Kalurahan di Balai Kalurahan Karangtengah

Pada Selasa, 7 Mei 2024, Balai Kalurahan Karangtengah menjadi saksi dari momen penting dalam

Senam Masal dan Jalan Santai Meriahkan Peringatan Hardiknas di Lapangan Ksatrian Wonosari

Wonosari, 7 Mei 2024 - Ratusan pendidik dan siswa dari Kabupaten Gunungkidul memeriahkan peringatan

Halal bi Halah Forum Bumdesma Kabupaten Gunungkidul

Wonosari_ 4 Mei 2024, Rumah Makan Mbok Seneng di Siraman Wonosari menjadi saksi atas kehangatan


Download