BKM di DP3AKBPM&D

24-Feb-2020   Dibaca :  57 kali

Pelaksanaan rapat di ruang rapat  bangun Desa DP3AKBP&D kabupaten Gunungkidul pada hari Kamis jam 09.00 WIB dihadiri Kabid PMD Bapak Subiyantoro dan Bapak Choirul dan TA Kabupaten, Kecamatan dan pengurus-pengurus BKM di tiga(3) Desa Kepek, Wonosari dan Baleharjo,

Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 71 tahun 2017 tentang Pedoman Integrasi Badan Keswadayaan Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan ke Dalam Badan Usaha Milik Desa.

Jadi Badan Keswadayaan Masyarakat ini merupakan Lembaga di tingkat Desa yang dibentuk dalam rangka penanggulangan kemiskinan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan melalui kegiatan unit Pengelolaan Keuangan,unit Pengelolaan Lingkungan, dan unit Pengelola sosial. Badan Keswadayaan Masyarakat ini perlu dilestarikan agar ada keberlanjutan program kegiatan dengan cara diintegrasikan ke dalam Badan Usaha Milik Desa.

Sudah menjadi kewajiban tentunya bagi Desa yang belum memiliki Badan Usaha Milik Desa untuk segera melakukan pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa.Badan Keswadayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BKM adalah kepemimpinan kolektif dari organisasi masyarakat warga suatu Desa yang anggota-anggotanya dipilih berdasarkan kriteria Kemanusiaan.

 

Berita Terbaru


Halal bi Halah Forum Bumdesma Kabupaten Gunungkidul

Wonosari_ 4 Mei 2024, Rumah Makan Mbok Seneng di Siraman Wonosari menjadi saksi atas kehangatan

Pembentukan Panitia Penjaringan Calon Pamong Kalurahan Kepek Memasuki Tahap Awal

Wonosari_Jum'at, tanggal 3 Mei 2024, di Kantor Lurah Kepek, Kapanewon Wonosari, sebuah acara

Syawalan Keluarga Besar Komunitas UMKM

Wonosari_Jumat, tanggal 3 Mei 2024, suasana kebersamaan dan semangat membara memenuhi Wukirsari


Download